RESTORASI ARSIP LETTER C DI DESA RINGINAGUNG KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR

RESTORASI ARSIP LETTER C DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 07 MEI SAMPAI DENGAN 13 MEI 2018 BEKERJASAMA ANTARA FKMSA, DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN KELURAHAN RINGINAGUNG KBUPATEN MAGETAN

29 Des 2020, by Redaksi Kearsipan

Home Kegiatan RESTORASI ARSIP LETTER C DI DESA RINGINAGUNG KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR

RESTORASI ARSIP LETTER C DI DESA RINGINAGUNG KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR

Keterangan Gambar : Foto bersama anggota FKMSA (Forum Komunitas Masyarakat Sadar Arsip) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Propinsi (DISPERPUSIP) Jawa Timur


Unit Kearsipan Universitas Islam Kadiri sebagai anggota dari FKMSA (Forum Komunitas Sadar Arsip) Jawa Timur berkesempatan untuk mengelola dan merestorasi arsip Letter C didesa Ringinagung Kabupaten Magetan. FKMSA merupakan forum yang dibentuk oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  (DISPERPUSIP) Jawa Timur dan tercantum dalam SK Gubernur Jawa Timur yang beranggotakan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan di Jawa Timur, bertugas ikut membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam bidang Kearsipan. Uniska di wakili oleh Ibu Nurul Sa’diyah sebagai pembina kearsipan dan Ardinatullah Safi’i sebagai perwakilan mahasiswa. Selain restorasi juga terdapat pengelolaan arsip pemerintah desa dan penataan arsip keluarga. Pelaksanaan restorasi berlangsung selama seminggu mulai tanggal 07 Mei sampai dengan Minggu tanggal 13 Mei 2018. Restorasi dalam pelaksnaannya juga melibatkan perangkat desa dan dibantu oleh mahasiswa yang didampingi oleh pembina FKMSA dan petugas dari Dinas Perpusip Jawa Timur dan Dinas Perpusip Kabupaten Magetan. Adapun  kegiatannya adalah sebagai berikut :

1.      Restorasi Arsip Letter C

Baca Lainnya :

Dalam melakukan restorasi arsip tatacarnya adalah:

a.    Mendaftarkan arsip yang akan direstorasi.

b.   b.   Mencatat jenis, metode dan rangkaian tindakan perawatan yang pernah dilakukan terhadap arsip yang bersangkutan.

c.    Melaksanakan restorasi arsip.

d.   Pemeriksaan ulang dan control restorasi, khususnya terhadap arsip media baru.

 

2.  Penataan Arsip Desa Ringinagung, terbagi dua :

1.  Penataan Arsip Aktif

  -  memeriksa arsip yang diberkaskan

  -  mengindeks arsip

  -  pemberian kode klasifikasi       2.  Penataan Arsip Inaktif

               -  mendata arsip inaktif

               -  memisahkan arsip dari penyimpanan arsip aktif

               -  menata arsip ke dalam folder boks arsip sesuai kode klasifikikasi

               - labelisasi

               - menata boks sesuai urutan arsip

               - membuat daftar pertelaan arsip

3.    Penataan Arsip keluarga

                      Pemilahan, penataan dengan menggunakan document keeper secara kronologis dan sistematis

       Foto bersama perwakilan dari masyarakat desa  pada penataan arsip keluarga di kantor kelurahan desa  Ringinagung Kabupaten Magetan

Bersama anggota FKMSA dari UBHARA (Universitas Bhayangkara) dan  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Propinsi (DISPERPUSIP) Jawa Timur


Hasil dari Restorasi Letter C kemudian dipotong  per halaman, dijilid dengan dijahit dengan menggunakan benang  untuk dijadikan buku Letter C yang lebih kuat, aman, dan terpelihara.