Pemusnahan Arsip

by Redaksi Kearsipan

Home Pemusnahan Arsip

Pemusnahan Arsip


        Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

        Terjadi kontradiksi di lapangan, di satu sisi arsip terus menumpuk karena tiadanya kegiatan pemusnahan. Di sisi yang lain, terjadi pemusnahan arsip tanpa mengacu prosedur yang benar. Atas dasar fakta tersebut perlu dicarikan solusi yang tepat agar pelaksanaan pemusnahan arsip dapat terlaksana efektif dengan prosedur yang benar.

Prinsip

  • Pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pemusnahan arsip menjadi tanggung jawab pencipta Arsip.
  • Pemusnahan arsip hanya dilakukan oleh Unit Kearsipan setelah memperoleh persetujuan pimpinan pencipta arsip dan atau Kepala ANRI.
  • Secara fisik pemusnahan dapat dilakukan di lingkungan Unit Kearsipan atau di tempat lain di bawah koordinasi dan tanggung jawab Unit Kearsipan Pencipta Arsip yang bersangkutan.
  • Pemusnahan non arsip seperti: formulir kosong, amplop, undangan dan duplikasi sebagai hasil penyiangan dapat dilaksanakan di masing-masing Unit Pengolah.
  • Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dikenal lagi baik fisik maupun informasinya.

Kriteria Arsip Yang Dimusnahkan

  • Tidak memiliki nilai guna baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder;
  • Telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
  • Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang;
  • Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.