Peminjaman Arsip

by Redaksi Kearsipan

Home Peminjaman Arsip

Peminjaman Arsip


        Peminjaman arsip adalah keluarnya arsip dari file, karena dipinjam baik oleh unit kerja sendiri maupun dari unit kerja lain di lingkungan Universitas Islam Kadiri. Peminjaman dilakukan melalui pencatatan oleh petugas arsip Unit Kearsipan Universitas Islam Kadiri dengan cara menggunakan formulir pinjam arsip (out-slip).

Dasar Hukum

  • Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  • Peraturan Kepala ANRI Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu Penemuan Kembali Arsip Statis;
  • Peraturan ANRI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Standar Deskripsi Arsip Statis;

Prinsip-prinsip

Asas/Prinsip Asal Usul (Provenance)

Menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip, tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptanya.

Asas/Prinsip Aturan Asli (Original Order)

Menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya atau sesuai dengan peraturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip, dimaksudkan untuk menjaga keutuhan dan realibilitas arsip.