RESTORASI ARSIP LETTER C DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 07 MEI SAMPAI DENGAN 13 MEI 2018 BEKERJASAMA ANTARA FKMSA, DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN KELURAHAN RINGINAGUNG KBUPATEN MAGETAN
29 Des 2020, by Redaksi Kearsipan
Keterangan Gambar : Foto bersama anggota FKMSA (Forum Komunitas Masyarakat Sadar Arsip) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Propinsi (DISPERPUSIP) Jawa Timur
Unit Kearsipan Universitas Islam Kadiri sebagai anggota dari FKMSA (Forum Komunitas Sadar Arsip) Jawa Timur berkesempatan untuk mengelola dan merestorasi arsip Letter C didesa Ringinagung Kabupaten Magetan. FKMSA merupakan forum yang dibentuk oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPERPUSIP) Jawa Timur dan tercantum dalam SK Gubernur Jawa Timur yang beranggotakan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan di Jawa Timur, bertugas ikut membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam bidang Kearsipan. Uniska di wakili oleh Ibu Nurul Sa’diyah sebagai pembina kearsipan dan Ardinatullah Safi’i sebagai perwakilan mahasiswa. Selain restorasi juga terdapat pengelolaan arsip pemerintah desa dan penataan arsip keluarga. Pelaksanaan restorasi berlangsung selama seminggu mulai tanggal 07 Mei sampai dengan Minggu tanggal 13 Mei 2018. Restorasi dalam pelaksnaannya juga melibatkan perangkat desa dan dibantu oleh mahasiswa yang didampingi oleh pembina FKMSA dan petugas dari Dinas Perpusip Jawa Timur dan Dinas Perpusip Kabupaten Magetan. Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut :
1. Restorasi Arsip Letter C
Baca Lainnya :Dalam melakukan restorasi arsip tatacarnya adalah:
a. Mendaftarkan arsip yang akan direstorasi.
b. b. Mencatat jenis, metode dan rangkaian tindakan perawatan yang pernah dilakukan terhadap arsip yang bersangkutan.
c. Melaksanakan restorasi arsip.
d. Pemeriksaan ulang dan control restorasi, khususnya terhadap arsip media baru.
2. Penataan Arsip Desa Ringinagung, terbagi dua :
1. Penataan Arsip Aktif
- memeriksa arsip yang diberkaskan
- mengindeks arsip
- pemberian kode klasifikasi 2. Penataan Arsip Inaktif
- mendata arsip inaktif
- memisahkan arsip dari penyimpanan arsip aktif
- menata arsip ke dalam folder boks arsip sesuai kode klasifikikasi
- labelisasi
- menata boks sesuai urutan arsip
- membuat daftar pertelaan arsip
3. Penataan Arsip keluarga
Pemilahan, penataan dengan menggunakan document keeper secara kronologis dan sistematis
Foto
bersama perwakilan dari masyarakat desa pada penataan arsip keluarga di
kantor kelurahan desa Ringinagung Kabupaten Magetan
Bersama anggota FKMSA dari UBHARA (Universitas Bhayangkara) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Propinsi (DISPERPUSIP) Jawa Timur
Hasil dari Restorasi Letter C kemudian dipotong per halaman, dijilid dengan dijahit dengan menggunakan benang untuk dijadikan buku Letter C yang lebih kuat, aman, dan terpelihara.